Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan Medan, Januari 2021
PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG HUTAN KOTA
Dosen Penanggung Jawab:
Dr.Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Yunita Sihite
191201124
HUT 3C
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2020
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul dari laporan ini adalah “Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota” yang disusun sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Ekologi Hutan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan.
Dalam pembuatan paper, penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada dosen penanggung jawab mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yaitu Dr.Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah banyak membantu dalam memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna, baik dari segi teknik penyusunan maupun dari segi materi dan pembahasan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan paper ini.
Medan, Januari 2021
Penulis
BAB I
GAMBARAN UMUM
Latar Belakang
Peraturan Derah (perda) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten atau kota. Perda dalah penjabaran lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Kota Surabaya adalah Ibu kota Provinsi Jawa Timur sekaligus kota metropolotan terbesar di provinsi tersebut. Surabaya juga merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Ada banyak hutan yang terdapat di kota Surabaya. Antara lain ada Hutan Pakal. Hutan kota yang bernama Hutan Kota Pakal Benowo ini seluas 6 hektar. Hutan ini ditanami hampir 60 jenis tanaman yang terdiri dari cemara udang, ketepeng, sawo kecil, trembesi, mahoni, akasia, bakau dan waru laut. Hutan ini berfungsi sebagai filter udara dan pasokan oksigen bagi Surabaya. Selain pepohonan, terdapat juga tambak-tambak yang diisi dengan ikan. Ada sejumlah bibit ikan yang dikembangkan yaitu bandneg, udang, dan ikan mas.
Hutan Mangrove Wonorejo. Hutan mangrove ini seluas lebih dari 800 hektar. Mangrove atau bakau adalah species tanaman yang hidup di antara batas pasang dan surut sebuah kawasan pesisir. Obyek wisata ini berada di Jalan Raya Wonorejo Nomor 1, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Vegetasi asli yang tumbuh di daerah ini didominasi oleh bakau (Rizhophora mucronata, Rizhophora apiculata), api-api (Avicennia alba), pidada (Sonneratia caseolaris), dan buta-buta (Excoecaria agallocha). Beberapa jenis tumbuhan lain juga ditemukan di kawasan ini seperti ketapang (Terminalia catapa) dan nipah (Nypa fructicans). Selain itu, terdapat pula tanaman sejenis bakau dan nonbakau introduksi (hasil kegiatan reboisasi). Setiap tahun, penanaman pohon mangrove ditargetkan mencapai 50 ribu batang, dengan luas mencapai 10 hektar.
Hutan Kota di Warugunung. Hutan ini terletak di Kecamatan Warugunung. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meresmikan hutan kota ini pada 23 November 2018. Sebanyak 1.000 pohon terdiri dari berbagai jenis ditanam di lokasi antara lain Pohon Matoa, jambu air, sawo, mangga dan cemara udang. Hutan kota di Warugunung ini berfungsi untuk menekan banjir dan polusi udara. Mengutip Antara, pembuatan hutan kota di daerah itu juga diharapkan mampu meminimalkan dampak patahan aktif yang dapat sebabkan terjadi gempa. Dengan ada hutan kota itu, membuat struktur tanah menjadi lebih kuat.
Hutan Kota Balas Klumprik. Hutan ini memiliki luas lahan 4,5 hektar dan terdapat sekitar 6.000 tanaman. Di hutan ini didominasi tanaman buah antara lain kedondong, srikaya, mangga, kelengkeng dan jambu. Selain itu juga ada berbagai jenis pohon lindung yaitu mahoni dan trembesi. Hutan kota yang berada di Kawasan Kecamatan Wiyung ini memiliki sebuah danau irigasi. Berbagai jenis spesies ikan dikembangbiakkan di danau ini antara lain ikan lele, mujair, nila, dan bandeng.Selain dari keempat hutan diatas, masih banyak lagi hutan yang terdapat di kota Surabaya. Baru-baru ini juga, walikota Surabaya Tri Rismaharini meresmikan hutan kota yang baru di Surabaya. Hal ini dilakukan karena hutan kota memiliki banyak manfaat seperti untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari dan satwa dalam kota.
Ekowisata Mangrove Medokan Sawah. Selain dapat melihat aneka jenis tanaman bakau, ditempat yang berlokasi di Kelurahan Medokan Sawah, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini pengunjung juga dapat berfoto di spot-spot instagramabel yang ada disana. Dilokasi ini juga dilengkapi dengan beberapa gazeboyang nyaman digunakan untuk beristirahat, serta terdapat juga taman bermain untuk anak-anak.
BAB II
ASPEK KONTEN DAN MATERIAL
Hutan kota merupakan salah satu bentuk dari Ruang Terbuka Hijau. Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk keindahan, kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan. Hutan kota memiliki fungsi utama sebagai pengatur iklim mikro, estetika, dan resapan air. Perlu adanya Peraturan Daerah tentang Hutan Kota di Surabaya untuk memberikan kepastian hukum pada level daerah. Hal yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada di atasnya.
Proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Hutan Kota Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota meliputi Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota; Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota yang meliputi Penjelasan Walikota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Panitia Khusus, dan Rapat Paripurna; Penetapan Rancangan Peraturan Daerah; Pengundangan; dan Penyebarluasan. Proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Definisi hutan kota sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota Pakal yang masuk dalam kelompok RTH hutan kota apabila dilihat dari tujuannya, pembangunan hutan kota bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang baik. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro, nilai estetika dan fungsi resapan air serta menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Selain itu hutan kota juga memiliki fungsi yang lain, yaitu : fungsi penyehatan lingkungan, fungsi pengawetan, fungsi estetika, fungsi perlindungan, fungsi produksi dan fungsi lainnya.
Hutan Kota Pakal yang berfungsi sebagai ruang publik sampai saat ini belum memiliki lahan parkir yang memadai, baik dari aspek kecukupan maupun dari aspek keamanan. Hal inilah yang menjadi salah satu hal yang dikeluhkan oleh warga masyarakat yang berniat untuk mengunjungi hutan kota Pakal. Harus diakui bahwa keberadaan hutan kota Pakal sampai saat ini masih belum banyak masyarakat yang mengetahuinya. Hal ini karena pamor hutan pakal masih kalah dengan hutan hutan kota lain yang terdapat di wilayah Surabaya, misalnya hutan kota (hutan bambu) yang terletak di keputih dan hutan kota (mangrove) yang terletak di wonorejo.
Perkembangan kota Surabaya sebagai kota industri, perdagangan, maritim dan pendidikan sesuai dengan arah yang tertuang dalam Master Plan Surabaya. Pembangunan di sekitar industri dan perdagangan ditunjang dengan pengembangan pelabuhan samudra, akan menciptakan percepatan pertumbuhan kota Surabaya semakin tinggi. Peningkatan semua aspek kegiatan dengan diikuti pertambahan pendudukan kota yang cukup besar, pertambahan segala bentuk dan jenis gangunan, semakin padatnya kendaraan bermotor di jalan kota, semuanya sangat mempengaruhi tingkat klimatologi lingkungan kota. Kota Surabaya yang saat ini berpenduduk sangat padat dan terkonsentrasi terutama di kawasan pusat kota, menjadikan tingkat kenyamanan penghuni lingkungan kota menurun. Dengan semakin padatnya lingkungan kota dan akibat pengotoran udara, akan mempengaruhi suhu udara, radiasi matahari, kelembaban udara serta aliran kecepatan angin lokal. Dampak dari keadaan yang demikian tersebut akan menjadikan keseimbangan lingkungan kota berubah. Oleh karena itu keberadaan dan optimasi ruang terbuka hijau kota sangat dibutuhkan oleh warga kota Surabaya, maka diperlukan pengelolaan yang baik dengan penghijauan yang terencana serta alami sesuai dengan fungsi dan juga estetika kota akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan lingkungan kota yang berkelanjutan.
BAB III
ANALISIS KELAYAKAN
Hutan Kota Surabaya merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang belum sepenuhnya terkoordinir dengan baik dari segi sumber daya vegetasi, komunitas, dan pengelolaannya. Selain itu, luasan dan fungsi hutan kota di surabaya saat ini masih belum sesuai dengan kebutuhan dan Perda No. 15 tahun 2014 tentang Hutan kota. Secara umum Pembangunan hutan kota merupakan amanah dari Undang undang No. 26 Tahun 2007. Amanah ini secara tegas tertuang di Pasal 29 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah perkotaan adalah minimal 20 persen dari luas wilayah kota. Secara umum pengertian dari ruang terbuka hijau adalah suatu lahan atau kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka untuk tempat tumbuhnya tanaman/vegetasi yang berfungsi sebagai pengatur iklim mikro, daerah resapan air, dan estetika kota. Ruang terbuka hijau kota meliputi ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dengan total luas sebesar 30% dari luas wilayah daratan kota. Ruang terbuka hijau pada dasarnya dikelompokkan menjadi tujuh kelompoak, yaitu : RTH makam, RTH lapangan dan stadion, RTH telaga/waduk/boezem, RTH dari fasum dan fasos pemukimanRTH kawasan lindung, RTH hutan kota dan RTH taman dan jalur hijau.
Perkembangan kota Surabaya sebagai kota industri, perdagangan, maritim dan pendidikan sesuai dengan arah yang tertuang dalam Master Plan Surabaya. Peningkatan semua aspek kegiatan dengan diikuti pertambahan pendudukan kota yang cukup besar, pertambahan segala bentuk dan jenis gangunan, semakin padatnya kendaraan bermotor di jalan kota, semuanya sangat mempengaruhi tingkat klimatologi lingkungan kota. Kota Surabaya yang saat ini berpenduduk sangat padat dan terkonsentrasi terutama di kawasan pusat kota, menjadikan tingkat kenyamanan penghuni lingkungan kota menurun. Dengan semakin padatnya lingkungan kota dan akibat pengotoran udara, akan mempengaruhi suhu udara, radiasi matahari, kelembaban udara serta aliran kecepatan angin lokal. Dampak dari keadaan yang demikian tersebut akan menjadikan keseimbangan lingkungan kota berubah. Oleh karena itu keberadaan dan optimasi ruang terbuka hijau kota sangat dibutuhkan oleh warga kota Surabaya, maka diperlukan pengelolaan yang baik dengan penghijauan yang terencana serta alami sesuai fungsi dan estetika kota akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan lingkungan kota yang berkelanjutan.
Sementara pihak menilai ruang luar dan ruang terbuka hijau kurang begitu penting, bahkan sering dianggap sebagai “lahan nganggur”. Pemahaman tentang pentingnya lapangan-lapangan terbuka bagi masyarakat umum kurang disadari atau sementara pihak memang hanya melihat sisi bisnisnya saja, dengan alasan nilai ekonomi lahan tersebut. Nilai sosial, budaya, pendidikan, kejiwaan dan sebagainya kurang mendapatkan porsi yang sewajarnya. Hal itu terlihat dari pengalaman yang terjadi di kota-kota besar selama ini, banyak lapangan-lapangan terbuka yang strategis lokasinya diubah menjadi fungsi lain, yang dianggap lebih produktif. Untuk menciptakan kondisi runag terbuka hijau sesuai dengan harapan tersebut, tidak hanya menjadi tugas maupun tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi atau dukungan dari seluruh masyarakat kota Surabaya.
Keberadaan ruang terbuka hijau kota yang sangat dibutuhkan warga kota disamping fungsinya sebagai areal perlindungan, sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan, sarana untuk memperbaiki iklim mikro dan pengaturan tata air dan perkotaan, akhir-akhir ini cukup banyak menghadapi masalah. Bahkan seringkali terjadi konflik penggunaan lahan yang menyangkut keberadaan ruang terbuka hijau di kawasa padat penduduk. Permasalahan yang sering dihadapi dalam mengelola ruang terbuka hijau antara lain 1. Pemakaian taman yang tidak sesuai dengan daya dukung dan tampung, akibatnya taman menjadi rusak. 2. Di wilayah Surabaya Utara misalnya sering kali kita melihat taman-taman berubah fungsi menjadi tempat untuk menumpuk barang hasil pemulung. 3. Penggunaan taman sebagai tempat untuk melakukan kegiatan asusila, sehingga menyimpang dari tujuan pembangunan taman tersebut. 4. Dalam mempertahankan keberadaan pohon penghijauan juga banyak menghadapi masalah yang ditimbulkan secara fisik terhadap bangunan dan utilitas kota.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Hutan Kota merupakan salah satu bentuk dari Ruang Terbuka Hijau. Keberadaan ruang terbuka hijau diperkotaan sangat diperlukan agar tercipta tata lingkungan kota yang serasi, nyaman, indah dan mendukung kehidupan masyarakat kota. Penataan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau kegiatan olah raga, kawasan hijau pemakaman, kawasan hijau pertanian, kawasan hijau jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan.
Saran
Sebaiknya semua kita baik pemerintah maupun masyarakat yang masuk kedalam hutan kota yang ada di kota Surabaya menaati aturan yang sudah dibuat dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota serta berusaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penghijauan disamping meningkatkan kegiatan pemeliharaan taman dan ruang terbuka hijau di wilayah kota.
DAFTAR PUSTAKA
Abadi, S dan Gandrayani. 2019. Optimalisasi Pemanfaatan Hutan Kota Di Desa Siderojo Kecamatan Pakal Surabaya. Jurnal Prosiding, 2: 1212-1217.
Umilia, E dan Aghnia. 2018. Arahan Peningkatan Keberlanjutan Hutan Kota di Kota Surabaya. Jurnal Penataan Ruang,13(2): 48-53.
https://humas.surabaya.go.id/tag/hutan-kota/
https://kurio.id/app/articles/5fba1f18dce5da816142ad02
https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/23635