Minggu, 30 Mei 2021

Ekonomi Sumberdaya Hutan

 

Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                  Medan,  Mei 2021

POTENSI DAN DAYA TARIK HUTAN MANGROVE BAROS, KAB. BANTUL YOGYAKARTA

Dosen Penanggung Jawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Disusun Oleh :

Yunita Sihite

191201124

HUT 4C

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2021



KATA PENGANTAR

 

Puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan perlindunganNya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan paper yang berjudul “Potensi dan Pemanfaatan Ekowisata Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta” ini dengan tepat waktu. Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini disusun untuk memenuhi syarat dalam penilaian Ujian Akhir Semester bagi mahasiswa Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara.

Dalam penyelesaian paper ini, penulis mendapatkan bantuan dari berbagai pihak. Oleh sebab itu penulis mengucapkan terimakasih yang besar kepada Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si. selaku dosen penanggungjawab mata kuliah Ekonomi Sumberdaya Hutan, yang telah mengajarkan materi kuliah dengan baik, sehingga membantu penulis untuk.

Penulis juga sadar bahwa penulisan paper ini masih jauh dari kata sempurna, baik dari penyusunan materi dan tata penulisan. Oleh karena itu, penulis sangat menghargai setiap kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini. Akhir kata, semoga paper Ekonomi Sumberdaya Hutan ini bermanfaat bagi kita semua.

 

 

 

 

 

Medan,   Mei 2021

 

 

            Penulis            

 


 

 

 

DAFTAR ISI

Halaman

KATA PENGANTAR....................................................................................... i

DAFTAR ISI....................................................................................................... ii

BAB I PENDAHULUAN

          1.1 Latar Belakang....................................................................................... 1

          1.2 Rumusan Masalah.................................................................................. 2

          1.3 Tujuan Penulisan.................................................................................... 2

BAB II PEMBAHASAN

          2.1 Vegetasi di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta............. 3

          2.2 Potensi ekowisata di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul.................. 3

          2.3 Daya Tarik di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta......... 4

BAB III PENUTUP

          3.1 Kesimpulan............................................................................................ 5

DAFTAR PUSTAKA......................................................................................... 6



 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Menurut Undang-Undang Kepariwisataan No.9 Tahun 1990, Pariwisata adalah suatu p erjalanan yang dilakukan untuk sementara waktu dari suatu tempat ke tempat lain dengan maksud tidak untuk mencari nafkah di tempat yang dikunjungi tapi hanya semata untuk menikmati perjalanan tersebut untuk mencapai kepuasan (UU Kepariwisataan No.9 Tahun 1990). Dengan adanya pariwisata akan lebih mengenal bangsa, kebudayaan, adat-istiadat dan sekaligus dapat menikmati keindahan alam di negara lain. Pengembangan pariwisata memiliki kekuatan penggerak perekonomian yang sangat luas, tidak semata-mata terkait dengan peningkatan kunjungan wisatawan, namun yang lebih penting lagi adalah pengembangan pariwisata yang mampu membangun semangat kebangsaan dan apresiasi terhadap kekayaan seni budaya bangsa (Indah, 2018).

Sedangkan Ekowisata didefinisikan sebagai bentuk pariwisata yang dilakukan di daerah-daerah alami, yang belum banyak tercemari, yang tujuannya adalah untuk mempelajari, mengagumi, dan menikmati keadaan alam beserta flora dan faunanya, serta perwujudan budaya masyarakat yang ada di daerah tersebut. Kemudian ada teori lain yang berpendapat bahwa Ekowisata adalah perjalanan yang bertanggung jawab ke daerah-daerah alami dengan cara mengonservasi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan penduduk lokal dan Ekowisata adalah perjalanan bertanggung jawab ke daerah alami yang melestarikan lingkungan, menopang kesejahteraan masyarakat lokal, serta melibatkan interpretasi dan pendidikan. Jadi pada dasarnya Ekowisata adalah suatu konsep pelestarian lingkungan dengan memanfaatkan lingkungan itu sendiri. Ekowisata juga dikenal dengan istilah lain, seperti: pariwisata minat khusus (special interest tourism), pariwisata yang bertanggung jawab (responsible tourism). Salah satu contoh wisata yang melekat dengan alam yaitu Hutan mangrove (Indah, 2018).

Hutan Mangrove Baros merupakan suatu kawasan wisata alam yang memiliki banyak potensi sumber daya alam yang beragam, namun sebagai salah satu kawasan wisata alam pengelolanya belum mengoptimalkan pemanfaatan wisata alam ini sesuai dengan kaidah ekowisata. Sehingga perlu adanya suatu kajian dan analisis mengenai potensi sumber daya yang memiliki. Perkembangan kawasan wisata di pantai selatan Bantul, tidak hanya berupa destinasi pantai saja, namun juga ada gumuk pasir, laguna, dan juga hutan mangrove. Sebagai bentuk wisata yang sedang menjadi trend, ekowisata mempunyai kekhususan tersendiri Perkembangan kawasan wisata di pantai selatan Bantul, tidak hanya berupa destinasi pantai saja, namun juga ada gumuk pasir, laguna, dan juga hutan mangrove (Purwaningrum, 2020).

Hutan Mangrove Baros berlokasi di Dusun Baros, Kecamatan Kretek, Bantul, DIY. Luas hutan mangrove Baros sekitar 7 Ha, membentang di sepajang pesisir sungai Opak hingga bermuara ke laut. Keberadaan hutan mangrove bagi masyarakat sekitar sangatlah penting karena keberadaan mangrove memberikan pengaruh perlindungan alami yang besar pada sektor pertanian yang menjadi mayoritas sumber mata pencaharian penduduk Baros. Fungsi lain dari adanya mangrove Baros yaitu sebagai filter air asin yang masuk ke wilayah Baros. Serta dengan adanya mangrove ini, manfaat yang dirasakan warga yaitu menumbuhkan kembali ekosistem alam seperti bertambahnya populasi burung, mamalia serta biota air (Yenny, 2017 ).

1.2 Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah dalam penulisan ini adalah sebagai berikut.

1.      Apa saja vegetasi di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta?

2.      Bagaimana potensi ekowisata di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta?

3.      Bagaimana daya tarik Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta?

1.3 Tujuan Penelitian

Adapun tujuan dalam penulisan ini adalah sebagai berikut.

1.      Untuk mengetahui vegetasi di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta

2.      Untuk mengetahui potensi ekowisata di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta

3.      Untuk mengetahui daya tarik Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta


BAB II

PEMBAHASAN

 

2.1 Vegetasi di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta  

Pada awalnya hanya ada dua jenis mangrove yang hidup secara alami di kawasan ini yakni jenis Bruguiera sp dan Avicenia sp. Bruguiera sp memiliki ciri-ciri dengan pohon termasuk ke dalam jenis tanaman perdu atau pohon kecil. Jenis mangrove tersebut sering ditemukan di zona daratan yang lebih kering, meskipun pohon ini mampu hidup di berbagai kondisi salinitas tinggi maupun rendah. Sedangkan jenis Avicenia, atau sering dikenal dengan sebutan api-api ini memiliki akar nafas yang panjang dan rapat muncul di sekeliling pangkal batang. Jenis mangrove yang saat ini ada dikembangkan di kawasan ekowisata Hutan Mangrove Baros antara lain Sonneratia sp, Nypa dan Rhizopora apiculata.

Selain tanaman bakau, kawasan ini juga tumbuh beberapa macam vegetasi lain seperti pohon waru (hibiscustiliaceus) dan pohon pandan laut (pandanusodorifer). Banyak tumbuhan dan hewan yang berinteraksi di dalam kawasan mangrove. Berbagai jenis hewan menggunakan kawasan konservasi mangrove untuk mencari makan, tempat berlindung dan tempat tinggal selama siklus hidupnya. Fauna yang tinggal di kawasan mangrove Baros ini meliputi fauna darat dan laut. Fauna yang ada di kawasan tersebut antara lain: Popaco, Burung kuntul, kepiting kecil dan Ikan belodok.      

2.2 Potensi Ekowisata di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta    

            Potensi ekosistem baik flora dan fauna yang ada di hutan mangrove Baros merupakan hal yang menopang hutan mangrove Baros menjadi kawasan ekowisata. Kawasan Mangrove Baros Muara Sungai Opak memang merupakan kawasan perintis di muara sungai kabupaten Bantul. Pengelola kawasan ini berhasil mengembangkan hutan bakau tidak hanya sebagai kawasan koservasi namun juga memberikan edukasi sekaligus hiburan bagi masyarakat sebagai sebuah destinasi wisata. Seiring berjalannya waktu sekitar tahun 2010 disaat edukasi semakin baik dan keterlibatan masyarakat sekitar semakin banyak maka mulailah Kawasan Hutan Mangrove Baros disiapkan menjadi tempat tujuan wisata edukasi.

            Kawasan ekowisata hutan mangrove Baros mempunyai potensi yang meliputi : kawasan mangrove, lahan budidaya pertanian, muara sungai opak, area wisata edukasi, pengelola lokal dan dukungan dari berbagai pihak baik pemerintah maupun lembaga swadaya masyarakat. Potensi tersebut dapat dikembangkan menjadi kawasan wisata dengan prinsip ekowisata. Ekowisata Kawasan Konservasi Mangrove Baros merupakan produk pengembangan dari usaha konservasi mangrove sebagai wisata minat khusus dengan mengkolaborasikan potensi kawasan mangrove, mata pencaharian serta kearifan lokal penduduk. Melalui pemberdayaan masyarakat, KP2B sebagai pengelola mengajak masyarakat Baros untuk turut andil di dalam kegiatan ekowisata.

2.3 Daya Tarik di Hutan Mangrove Baros, Kab. Bantul Yogyakarta

          Kawasan Hutan Mangrove ini terbilang cukup baru, meskipun masih baru wisata ini sudah menyediakan beberapa fasilitas-fasilitas dan wisatawan yang datang bisa menikmati beberapa daya tarik yang disuguhkan oleh Hutan mangrove ini, diantaranya:

1. Ikon Hutan Mangrove Baros.

Ikon ini dimaksudkan sebagai ajang promosi untuk mengenalkan kawasan mangrove baros kepada wisatawan dan menciptakan daya tarik tersendiri bagi wisatawan yang suka berfoto selfie.

2. Menara Pandang

Menara pandang dibuat supaya wisatawan yang datang bisa naik ke menara tersebut sehingga bisa melihatlihat pemandangan di kawasan Hutan mangrove Baros tersebut

3. Wisata Edukasi

Para wisatawan akan dijelaskan berbagai macam informasi mengenai hutan mangrove dan keanekaragaman flora fauna yang ada. Penanaman mangrove juga bersifat edukatif karena memberikan pengetahuan kepada masyarakat.

4. Naik Perahu

Wisatawan bisa menyusuri rindangnya hutan mangrove dengan naik perahu atau dengan menaiki rakit di sepanjang muara sungai.

BAB II

KESIMPULAN

 

3.1 Kesimpulan

1.      Pada awalnya hanya ada dua jenis mangrove yang hidup secara alami di kawasan ini yakni jenis Bruguiera sp dan Avicenia sp.

2.      Fauna yang tinggal di kawasan mangrove Baros ini meliputi fauna darat dan laut. Fauna yang ada di kawasan tersebut antara lain: Popaco, Burung kuntul, kepiting kecil dan Ikan belodok.

3.      Potensi ekosistem baik flora dan fauna yang ada di hutan mangrove Baros merupakan hal yang menopang hutan mangrove Baros menjadi kawasan ekowisata.

4.      Kawasan ekowisata hutan mangrove Baros mempunyai potensi yang meliputi : kawasan mangrove, lahan budidaya pertanian, muara sungai opak, area wisata edukasi, pengelola lokal dan dukungan dari berbagai pihak

5.      Hutan mangrove baros sudah menyediakan beberapa fasilitas-fasilitas dan wisatawan yang datang bisa menikmati beberapa daya tarik yang disuguhkan seperti ikon hutan, menara pandang, wisata edukasi dan naik perahu.

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Indah AN. 2018. Daya Tarik Hutan Mangrove Baros sebagai Kawasan Ekowisata di Kabupaten Bantul Yogyakarta. Sekolah Tinggi Pariwasata Ambarrukmo Yogyakarta.

Kusumawiranti R. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) pada Ekosistem Mangrove Di Baros, Tirtohargo, Kretek, Bantul. Program Studi Ilmu Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Widya Matara.

Purwaningrum H. 2020. Pengembangan Ekowisata Hutan Mangrove Pantai Baros Desa Titihargo Kecamatan Kretek Kabupaten Bantul.  Journal of Tourism and Economic. 3(1): 31-40.

Yenny M, Hendrarto B, Hidayat JW. 2017. Strategi Penglolaan Ekosistem Mangrove di Baros Melalui Pertimbangan Jasa Ekosistem Menurit Perspektif Masyarakat Pengguna Jasa. Coastal and Ocean Journal. 1(2): 91-98.

Sabtu, 09 Januari 2021

 Paper Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan                   Medan,   Januari 2021

PERATURAN DAERAH KOTA SURABAYA NOMOR 15 TAHUN 2014 TENTANG HUTAN KOTA


Dosen Penanggung Jawab:

Dr.Agus Purwoko, S.Hut., M.Si


Oleh :

Yunita Sihite

191201124

HUT 3C





















PROGRAM STUDI KEHUTANAN

FAKULTAS KEHUTANAN

UNIVERSITAS SUMATERA UTARA

MEDAN

2020

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis haturkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan rahmat-Nya penulis dapat menyelesaikan paper ini dengan baik dan tepat waktu. Adapun judul dari laporan ini adalah “Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Hutan Kota” yang disusun sebagai salah satu syarat dalam mengikuti mata kuliah Ekologi Hutan, Program Studi Kehutanan, Fakultas Kehutanan, Universitas Sumatera Utara, Medan. 

Dalam pembuatan paper, penulis mengucapkan terimakasih banyak kepada dosen penanggung jawab mata kuliah Kebijakan Perundang-undangan Kehutanan yaitu Dr.Agus Purwoko, S.Hut., M.Si yang telah banyak membantu dalam memberikan materi dengan baik dan benar. Penulis menyadari bahwa paper ini belum sempurna, baik dari segi teknik penyusunan maupun dari segi materi dan pembahasan. Oleh sebab itu, penulis mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi penyempurnaan paper ini.






Medan,     Januari 2021





Penulis

BAB I

GAMBARAN UMUM

Latar Belakang

Peraturan Derah (perda) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan bersama Kepala Daerah disadurkan dalam Undang-undang No 15 Tahun 2019 atas perubahan Undang-undang No 12 Tahun 2011. Perda ditetapkan oleh daerah setelah mendapat persetujuan DPRD. Perda dibentuk untuk menyelenggarakan otonomi daerah provinsi, kabupaten atau kota. Perda dalah penjabaran lebih lanjut melalui peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Kota Surabaya adalah Ibu kota Provinsi Jawa Timur sekaligus kota metropolotan terbesar di provinsi tersebut. Surabaya juga merupakan kota terbesar kedua di Indonesia setelah Jakarta. Ada banyak hutan yang terdapat di kota Surabaya. Antara lain ada Hutan Pakal. Hutan kota yang bernama Hutan Kota Pakal Benowo ini seluas 6 hektar. Hutan ini ditanami hampir 60 jenis tanaman yang terdiri dari cemara udang, ketepeng, sawo kecil, trembesi, mahoni, akasia, bakau dan waru laut. Hutan ini berfungsi sebagai filter udara dan pasokan oksigen bagi Surabaya. Selain pepohonan, terdapat juga tambak-tambak yang diisi dengan ikan. Ada sejumlah bibit ikan yang dikembangkan yaitu bandneg, udang, dan ikan mas.

Description: F:\Drakorr\088964800_1564563999-31_Juli_2019-4-ok.jpg 

Hutan Mangrove Wonorejo. Hutan mangrove ini seluas lebih dari 800 hektar. Mangrove atau bakau adalah species tanaman yang hidup di antara batas pasang dan surut sebuah kawasan pesisir. Obyek wisata ini berada di Jalan Raya Wonorejo Nomor 1, Rungkut, Surabaya, Jawa Timur. Vegetasi asli yang tumbuh di daerah ini didominasi oleh bakau (Rizhophora mucronata, Rizhophora apiculata), api-api (Avicennia alba), pidada (Sonneratia caseolaris), dan buta-buta (Excoecaria agallocha). Beberapa jenis tumbuhan lain juga ditemukan di kawasan ini seperti ketapang (Terminalia catapa) dan nipah (Nypa fructicans). Selain itu, terdapat pula tanaman sejenis bakau dan nonbakau introduksi (hasil kegiatan reboisasi). Setiap tahun, penanaman pohon mangrove ditargetkan mencapai 50 ribu batang, dengan luas mencapai 10 hektar. 

Description: F:\Drakorr\wisata-hutan-mangrove-wonorejo-surabaya.jpg

Hutan Kota di Warugunung. Hutan ini terletak di Kecamatan Warugunung. Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini meresmikan hutan kota ini pada 23 November 2018. Sebanyak 1.000 pohon terdiri dari berbagai jenis ditanam di lokasi antara lain Pohon Matoa, jambu air, sawo, mangga dan cemara udang. Hutan kota di Warugunung ini berfungsi untuk menekan banjir dan polusi udara. Mengutip Antara, pembuatan hutan kota di daerah itu juga diharapkan mampu meminimalkan dampak patahan aktif yang dapat sebabkan terjadi gempa. Dengan ada hutan kota itu, membuat struktur tanah menjadi lebih kuat.

Description: F:\Drakorr\096478800_1490778618-Pemprov-DKI-Siapkan-Rp-1_5-Miliar-untuk-Benahi-4-Hutan-Kota4.jpg 

Hutan Kota Balas Klumprik. Hutan ini memiliki luas lahan 4,5 hektar dan terdapat sekitar 6.000 tanaman. Di hutan ini didominasi tanaman buah antara lain kedondong, srikaya, mangga, kelengkeng dan jambu. Selain itu juga ada berbagai jenis pohon lindung yaitu mahoni dan trembesi. Hutan kota yang berada di Kawasan Kecamatan Wiyung ini memiliki sebuah danau irigasi. Berbagai jenis spesies ikan dikembangbiakkan di danau ini antara lain ikan lele, mujair, nila, dan bandeng.Selain dari keempat hutan diatas, masih banyak lagi hutan yang terdapat di kota Surabaya. Baru-baru ini juga, walikota Surabaya Tri Rismaharini meresmikan hutan kota yang baru di Surabaya. Hal ini dilakukan karena hutan kota memiliki banyak manfaat seperti untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari dan satwa dalam kota.

Description: F:\Drakorr\IMG-20180220-WA0026.jpg

Ekowisata Mangrove Medokan Sawah. Selain dapat melihat aneka jenis tanaman bakau, ditempat yang berlokasi di Kelurahan Medokan Sawah, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini pengunjung juga dapat berfoto di spot-spot instagramabel yang ada disana. Dilokasi ini juga dilengkapi dengan beberapa gazeboyang nyaman digunakan untuk beristirahat, serta terdapat juga taman bermain untuk anak-anak.

Description: F:\Drakorr\maxresdefault.jpg

BAB II

ASPEK KONTEN DAN MATERIAL

Hutan kota merupakan salah satu bentuk dari Ruang Terbuka Hijau. Tujuan penyelenggaraan hutan kota adalah untuk keindahan, kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan. Hutan kota memiliki fungsi utama sebagai pengatur iklim mikro, estetika, dan resapan air. Perlu adanya Peraturan Daerah tentang Hutan Kota di Surabaya untuk memberikan kepastian hukum pada level daerah. Hal yang harus diperhatikan dalam proses pembentukan Peraturan Daerah tidak boleh menyimpang dari peraturan yang ada di atasnya. 

Proses pembentukan Peraturan Daerah tentang Hutan Kota Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota meliputi Perencanaan Penyusunan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota; Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang meliputi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota; Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota yang meliputi Penjelasan Walikota Surabaya terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Surabaya tentang Hutan Kota, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Panitia Khusus, dan Rapat Paripurna; Penetapan Rancangan Peraturan Daerah; Pengundangan; dan Penyebarluasan. Proses pembentukan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Definisi hutan kota sendiri menurut Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah negara maupun tanah hak, yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota Pakal yang masuk dalam kelompok RTH hutan kota apabila dilihat dari tujuannya, pembangunan hutan kota bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, keserasian dan keseimbangan ekosistem perkotaan yang baik. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk memperbaiki dan menjaga iklim mikro, nilai estetika dan fungsi resapan air serta menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati. Selain itu hutan kota juga memiliki fungsi yang lain, yaitu : fungsi penyehatan lingkungan, fungsi pengawetan, fungsi estetika, fungsi perlindungan, fungsi produksi dan fungsi lainnya.

Hutan Kota Pakal yang berfungsi sebagai ruang publik sampai saat ini belum memiliki lahan parkir yang memadai, baik dari aspek kecukupan maupun dari aspek keamanan. Hal inilah yang menjadi salah satu hal yang dikeluhkan oleh warga masyarakat yang berniat untuk mengunjungi hutan kota Pakal. Harus diakui bahwa keberadaan hutan kota Pakal sampai saat ini masih belum banyak masyarakat yang mengetahuinya. Hal ini karena pamor hutan pakal masih kalah dengan hutan hutan kota lain yang terdapat di wilayah Surabaya, misalnya hutan kota (hutan bambu) yang terletak di keputih dan hutan kota (mangrove) yang terletak di wonorejo.

Perkembangan kota Surabaya sebagai kota industri, perdagangan, maritim dan pendidikan sesuai dengan arah yang tertuang dalam Master Plan Surabaya. Pembangunan di sekitar industri dan perdagangan ditunjang dengan pengembangan pelabuhan samudra, akan menciptakan percepatan pertumbuhan kota Surabaya semakin tinggi. Peningkatan semua aspek kegiatan dengan diikuti pertambahan pendudukan kota yang cukup besar, pertambahan segala bentuk dan jenis gangunan, semakin padatnya kendaraan bermotor di jalan kota, semuanya sangat mempengaruhi tingkat klimatologi lingkungan kota. Kota Surabaya yang saat ini berpenduduk sangat padat dan terkonsentrasi terutama di kawasan pusat kota, menjadikan tingkat kenyamanan penghuni lingkungan kota menurun. Dengan semakin padatnya lingkungan kota dan akibat pengotoran udara, akan mempengaruhi suhu udara, radiasi matahari, kelembaban udara serta aliran kecepatan angin lokal. Dampak dari keadaan yang demikian tersebut akan menjadikan keseimbangan lingkungan kota berubah. Oleh karena itu keberadaan dan optimasi ruang terbuka hijau kota sangat dibutuhkan oleh warga kota Surabaya, maka diperlukan pengelolaan yang baik dengan penghijauan yang terencana serta alami sesuai dengan fungsi dan juga estetika kota akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan lingkungan kota yang berkelanjutan.

BAB III

ANALISIS KELAYAKAN

Hutan Kota Surabaya merupakan salah satu ruang terbuka hijau yang belum sepenuhnya terkoordinir dengan baik dari segi sumber daya vegetasi, komunitas, dan pengelolaannya. Selain itu, luasan dan fungsi hutan kota di surabaya saat ini masih belum sesuai dengan kebutuhan dan Perda No. 15 tahun 2014 tentang Hutan kota. Secara umum Pembangunan hutan kota merupakan amanah dari Undang undang No. 26 Tahun 2007. Amanah ini secara tegas tertuang di Pasal 29 Ayat (3) yang menyebutkan bahwa proporsi ruang terbuka hijau publik pada wilayah perkotaan adalah minimal 20 persen dari luas wilayah kota. Secara umum pengertian dari ruang terbuka hijau adalah suatu lahan atau kawasan yang ditetapkan sebagai ruang terbuka untuk tempat tumbuhnya tanaman/vegetasi yang berfungsi sebagai pengatur iklim mikro, daerah resapan air, dan estetika kota. Ruang terbuka hijau kota meliputi ruang terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat, dengan total luas sebesar 30% dari luas wilayah daratan kota. Ruang terbuka hijau pada dasarnya dikelompokkan menjadi tujuh kelompoak, yaitu : RTH makam, RTH lapangan dan stadion, RTH telaga/waduk/boezem, RTH dari fasum dan fasos pemukimanRTH kawasan lindung, RTH hutan kota dan RTH taman dan jalur hijau.

Perkembangan kota Surabaya sebagai kota industri, perdagangan, maritim dan pendidikan sesuai dengan arah yang tertuang dalam Master Plan Surabaya. Peningkatan semua aspek kegiatan dengan diikuti pertambahan pendudukan kota yang cukup besar, pertambahan segala bentuk dan jenis gangunan, semakin padatnya kendaraan bermotor di jalan kota, semuanya sangat mempengaruhi tingkat klimatologi lingkungan kota. Kota Surabaya yang saat ini berpenduduk sangat padat dan terkonsentrasi terutama di kawasan pusat kota, menjadikan tingkat kenyamanan penghuni lingkungan kota menurun. Dengan semakin padatnya lingkungan kota dan akibat pengotoran udara, akan mempengaruhi suhu udara, radiasi matahari, kelembaban udara serta aliran kecepatan angin lokal. Dampak dari keadaan yang demikian tersebut akan menjadikan keseimbangan lingkungan kota berubah. Oleh karena itu keberadaan dan optimasi ruang terbuka hijau kota sangat dibutuhkan oleh warga kota Surabaya, maka diperlukan pengelolaan yang baik dengan penghijauan yang terencana serta alami sesuai fungsi dan estetika kota akan sangat berpengaruh dalam mewujudkan lingkungan kota yang berkelanjutan.

Sementara pihak menilai ruang luar dan ruang terbuka hijau kurang begitu penting, bahkan sering dianggap sebagai “lahan nganggur”. Pemahaman tentang pentingnya lapangan-lapangan terbuka bagi masyarakat umum kurang disadari atau sementara pihak memang hanya melihat sisi bisnisnya saja, dengan alasan nilai ekonomi lahan tersebut. Nilai sosial, budaya, pendidikan, kejiwaan dan sebagainya kurang mendapatkan porsi yang sewajarnya. Hal itu terlihat dari pengalaman yang terjadi di kota-kota besar selama ini, banyak lapangan-lapangan terbuka yang strategis lokasinya diubah menjadi fungsi lain, yang dianggap lebih produktif. Untuk menciptakan kondisi runag terbuka hijau sesuai dengan harapan tersebut, tidak hanya menjadi tugas maupun tanggung jawab Pemerintah Daerah, tetapi juga memerlukan partisipasi atau dukungan dari seluruh masyarakat kota Surabaya.

Keberadaan ruang terbuka hijau kota yang sangat dibutuhkan warga kota disamping fungsinya sebagai areal perlindungan, sarana untuk menciptakan kebersihan, kesehatan, keserasian dan keindahan lingkungan, sarana untuk memperbaiki iklim mikro dan pengaturan tata air dan perkotaan, akhir-akhir ini cukup banyak menghadapi masalah. Bahkan seringkali terjadi konflik penggunaan lahan yang menyangkut keberadaan ruang terbuka hijau di kawasa padat penduduk. Permasalahan yang sering dihadapi dalam mengelola ruang terbuka hijau antara lain 1. Pemakaian taman yang tidak sesuai dengan daya dukung dan tampung, akibatnya taman menjadi rusak. 2. Di wilayah Surabaya Utara misalnya sering kali kita melihat taman-taman berubah fungsi menjadi tempat untuk menumpuk barang hasil pemulung. 3. Penggunaan taman sebagai tempat untuk melakukan kegiatan asusila, sehingga menyimpang dari tujuan pembangunan taman tersebut. 4. Dalam mempertahankan keberadaan pohon penghijauan juga banyak menghadapi masalah yang ditimbulkan secara fisik terhadap bangunan dan utilitas kota.

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

Hutan Kota merupakan salah satu bentuk dari Ruang Terbuka Hijau. Keberadaan ruang terbuka hijau diperkotaan sangat diperlukan agar tercipta tata lingkungan kota yang serasi, nyaman, indah dan mendukung kehidupan masyarakat kota. Penataan ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan merupakan bagian dari penataan ruang kota yang berfungsi sebagai kawasan hijau pertamanan kota, kawasan hijau hutan kota, kawasan hijau kegiatan olah raga, kawasan hijau pemakaman, kawasan hijau pertanian, kawasan hijau jalur hijau dan kawasan hijau pekarangan.

Saran

Sebaiknya semua kita baik pemerintah maupun masyarakat yang masuk kedalam hutan kota yang ada di kota Surabaya menaati aturan yang sudah dibuat dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 tahun 2014 tentang Hutan Kota serta berusaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas penghijauan disamping meningkatkan kegiatan pemeliharaan taman dan ruang terbuka hijau di wilayah kota. 



















DAFTAR PUSTAKA

Abadi, S dan Gandrayani. 2019. Optimalisasi Pemanfaatan Hutan Kota Di Desa Siderojo Kecamatan Pakal Surabaya. Jurnal Prosiding, 2: 1212-1217.


Umilia, E dan Aghnia. 2018. Arahan Peningkatan Keberlanjutan Hutan Kota di Kota Surabaya. Jurnal Penataan Ruang,13(2): 48-53.


https://humas.surabaya.go.id/tag/hutan-kota/ 


https://kurio.id/app/articles/5fba1f18dce5da816142ad02


https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/23635


Ekonomi Sumberdaya Hutan

  Paper Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                    Medan,   Mei 2021 P OTENSI DAN DAYA TARIK HUTAN MAN...